Asuransi adalah jenis polis yang memberikan perlindungan atas semua risiko yang terkait dengan proyek konstruksi. Biasanya mencakup kerusakan, kehilangan, atau kehancuran yang tidak disengaja pada pekerjaan teknik sipil, bangunan, dan struktur, serta material, peralatan, dan mesin selama tahap konstruksi.
Pekerjaan teknik sipil sesuai dengan kontrak kerja antara pemilik bangunan dengan kontraktor utama, meliputi: (Contractors’ All Risk)
Kerugian yang dialami pemilik proyek pada saat proses pembangunan infrastruktur teknik sipil akibat : (Contractors’ All Risk)
(Erection All Risk) Sama seperti risiko pada Contractors All Risk dan ditambah dengan jaminan terhadap hubungan arus pendek dan jatuhnya benda yang dipertanggungkan.
Perusahaan atau perseorangan yang akan melaksanakan pekerjaan teknik sipil atau memasang mesin dan peralatan, pemilik proyek, pemasok atau produsen mesin/peralatan yang akan dipasang.
Jenis proyek, lokasi proyek, kontraktor pelaksana, pemilik, kondisi lingkungan proyek, kemungkinan terjadinya bencana, jangka waktu penyelesaian proyek, peralatan atau mesin yang akan dipasang.